BATAM, TRIBUN- Usulan Ranperda tentang pengelolaan zakat Kota Batam ditolak Fraksi Damai Sejahtera dan sejumlah anggota DPRD yang bukan pengusul. Mereka menilai, Ranperda yang diusulkan melangkahi Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Anggota Fraksi Damai Sejahtera, Rinaldy Nababan, Dameria Nadapdap dan Riginoto Wijaya meminta agar Ranperda tentang pengelolaan zakat tidak dilanjutkan pembahasannya dan dikembalikan kepada pengusul.
“Perda itu mengikat dan berlaku umum. Tidak bisa hanya ditujukan kepada satu kumunitas saja. Sementara Undang-undang No. 32 tahun 2004 mengisyaratkan yang menyangkut masalah agama, undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah,” kata Rinaldy pada Paripurna ke II masa Sidang I tahun Sidang 2009 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (9/1).
Sementara Riginoto menilai, bab XII ketentuan pidana pasal 24 Ranperda ini pada akhirnya akan membawa umat berurusan dengan penyidik Polri atau penyidik PPNS. Hal ini dapat diartikan sebagai menyerobot terhadap otoritas Allah. Sebab, apabila umat lalai menjalankan ibadah menyebabkan dia berdosa, sementara dosa yang seharusnya mendapat penghukuman atau pengampunan dari Allah, diatur oleh manusia.
Onward Siahaan maupun Bastoni Solichin mengatakan, suatu aturan atau UU yang diterbitkan harus sinkron dengan aturan lainnya. Sementara perda yang diusulkan ini bertantangan dengan aturan yang ada diatasnya.
Sebab, ada enam hal yang hanya boleh diatur oleh pemerintah pusat salah satunya adalah agama.
“Zakat adalah wewenang khusus agama Islam dan Islam memiliki otoritas khusus untuk mengaturnya.
Pemberlakuan FTZ yang dinilai dapat meningkat pengangguran tidak bisa dijadikan alasan untuk menerbitkan perda ini,” kata Bastoni.
Tidak semua anggota DPRD bukan pengusul menolak Ranperda zakat ini. Abdul Karim dari PDIP dan Gani Hasyim dari Fraksi Golkar mengusulkan agar Ranperda Zakat diteruskan pembahasaannya.
Menyangkut keumatan, kata Abdul Karim, Ranperda ini dapat berwujud Baitulamal. Dia berharap dengan adanya aturan ini, angka kemiskinan bisa diatur dan bisa menjadi dana pembangunan masuarakat.
“Banyak masyarakat Batam memiliki kemampuan ekonomi lemah diharapkan melalui Ranperda ini dapat menstimulus ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Tapi perlu diingat untuk mengatur penertiban sumber dana dan pengelola.
Pendapat Wali Kota Batam yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika, pada prinsipnya mendukung pengajuan Ranperda Zakat. Menurutnya, Zakat adalah perintah Allah yang hukumnya wajib dijalankan oleh umat. Zakat juga adalah satu bentuk kepedulian sosial antara sesama.
Sumber : Tribun Batam
Link :http://tribunbatam.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=21352&Itemid=1023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar